Dalam pembahasan RUU JPH itu menurut Amidhan, pemerintah seakan ingin
membentuk lembaga baru yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi
halal.
"Ada kecenderungan pemerintah ingin memisahkan ulama dengan auditor. Padahal auditor sertifikasi halal itu kepanjangan tangan dari para ulama dalam hal ini MUI," ujar Amidhan dikutip Antara, Kamis (14/02/2013).
Dia menegaskan proses sertifikasi halal tidak semata-mata dilakukan dalam konteks ilmu pengetahuan namun juga bersinggungan dengan agama, sehingga kerja sama antara ulama dalam hal ini MUI dengan para auditor tetap tidak dapat dipisahkan.
"Ada kecenderungan pemerintah ingin memisahkan ulama dengan auditor. Padahal auditor sertifikasi halal itu kepanjangan tangan dari para ulama dalam hal ini MUI," ujar Amidhan dikutip Antara, Kamis (14/02/2013).
Dia menegaskan proses sertifikasi halal tidak semata-mata dilakukan dalam konteks ilmu pengetahuan namun juga bersinggungan dengan agama, sehingga kerja sama antara ulama dalam hal ini MUI dengan para auditor tetap tidak dapat dipisahkan.
Lebih lanjut dia menilai
sertifikasi halal yang dilakukan lembaga negara cenderung tidak
independen karena berpotensi mengutamakan kepentingan pemerintah.
"Lembaga
sertifikasi halal pemerintah nanti malah jadi lembaga `plat merah`,
justru mengutamakan kepentingan pemerintah, sehingga tidak independen,"
kata dia.
Dia mengatakan pemerintah sebaiknya menyerahkan
kewenangan sertifikasi halal kepada MUI, layaknya yang telah berjalan
selama ini. Apabila pemerintah bersikeras ingin merekrut auditor sendiri
dalam sertifikasi halal maka dia mengusulkan auditor tersebut tetap
diserahkan kepada MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk dilatih dan bekerja
secara bersama-sama.
Dia mengharapkan RUU JPH yang saat ini masih
dibahas hanya mempertegas peran pemerintah yakni melakukan sosialisasi
terhadap sertifikasi halal yang dilakukan MUI.
"Jadi harapan kami
sertifikasi halal tetap di MUI. Pemerintah hanya melakukan kerjanya
setelah sertifikasi dilakukan misalnya dengan sosialisasi," kata dia.
Lebih
lanjut dia mengatakan bahwa sertifikasi yang dilakukan MUI selama 28
tahun sudah berjalan baik. Menurutnya, saat ini proses sertifikasi sudah
dilakukan secara "online" sehingga tidak menyulitkan para produsen.Menurut
dia secara umum proses sertifikasi halal oleh MUI berjalan sederhana,
di mana pihak produsen yang produknya ingin disertifikasi cukup mengisi
formulir yang bisa diakses di dunia maya dan mengirimkan formulir
permohonan tersebut kepada MUI."Mereka tinggal isi apa jenis
produk yang ingin disertifikasi, lalu jelaskan apa saja bahan-bahan
pembuat produknya dan diperoleh dari mana bahan-bahannya itu," ujar dia.Dia
mengatakan, setelah diteliti secara tertulis, petugas auditor yakni
LPPOM akan berangkat menuju pabrik pembuatan produk tersebut untuk
melakukan pengecekan lebih lanjut. Apabila terdapat bahan-bahan yang
perlu dilakukan uji laboratorium maka bahan-bahan tersebut akan dibawa
ke laboratorium."Setelah ada hasil ujinya, LPPOM akan
menyerahkan itu kepada Komisi Fatwa MUI untuk kemudian diberikan
sertifikasi halal apabila memang memenuhi standar halal. Kemudian
sertifikasi halal itu bisa dibawa ke BPOM," kata dia.Amidhan
membeberkan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan tiga fraksi di
DPR antara lain PKS, PPP dan PAN untuk meminta dukungan agar sertifikasi
halal tetap berada di bawah kewenangan MUI. Dalam waktu dekat MUI akan
melakukan pembicaraan dengan fraksi lain di DPR.Dihubungi secara
terpisah Ketua Panja RUU JPH dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan
pembahasan RUU JPH saat ini menyisakan tiga poin krusial yang belum
mencapai kesepakatan antara lain, lembaga sertifikasi di bawah Presiden
atau Kementerian Agama, peran MUI, serta sertifikasi bersifat wajib atau
sukarela."Kalau tiga poin itu sudah bisa disahkan, panja akan ketok palu," kata Jazuli.Dia menegaskan sejauh ini PKS memandang bahwa kewenangan sertifikasi di bawah MUI merupakan harga mati."PKS
mendukung otoritas sertifikasi halal dan haram berada di bawah MUI. Itu
harga mati, sebab MUI merupakan representasi ulama yang sudah diakui
selama puluhan tahun," kata JazuliJazuli mengatakan semangat
pembahasan RUU JPH adalah untuk memperkuat sertifikasi yang sudah
berjalan. Sehingga apabila selama ini sifatnya sukarela, maka ke depan
diharapkan dapat meningkat menjadi wajib, dengan mempertimbangkan
kemudahan layanan dan biaya bagi usaha-usaha mikro dan kecil.Jazuli
mengharapkan dengan penguatan JPH seluruh warga negara dapat
mengkonsumsi produk yang halal, aman, dan sehat sehingga kasus-kasus
seperti bakso oplosan, makanan berformalin, dan sebagainya tidak akan
terulang.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar